Suban Pajak dan Retda Jaksel akan Tindak Tegas Penunggak Pajak

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah (Pajak dan Retda) Jakarta Selatan akan menindak tegas para penunggak pajak. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak di Jakarta Selatan.


Kepala Suban Pajak dan Retda Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan saat ini ada sebanyak 1.031 Wajib Pajak (WP) yang masih aktif, tetapi tidak membayar pajak. Ribuan WP itu terdiri dari pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.


Sebelum penindakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada WP yang menunggak. 


"Selain itu, kami juga telah memberikan stiker tunggak pajak," paparnya


Yuspin juga mengungkapkan, saat ini pencapaian indikator penerimaan pajak 2017 di Jakarta Selatan sudah mencapai target. Dari Januari hingga 24 Oktober 2017 indikator penerimaan pajak di Jakarta Selatan pada tahun 2017 sudah mencapai 83.18 persen dari target indikator penerimaan 80.55 persen. 


"Artinya telah mencapai target indikator penerimaan," terangnya.


Ditambahkan Yuspin bagi WP yang menunggak pajak, pihaknya juga telah mengenakan sanksi 2 persen. Untuk menarik pembayaran pajak, pihaknya telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Selatan.


"Jika pada waktu yang ditentukan para WP tidak melakukan pembayaran pajak, maka akan dilakukan penegakan hukum bersama dengan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah KPK RI dan tindakan paksa oleh pejabat juru sita," tandasnya.(pr/kj/al)